DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang menetapkan enam pelajar sebagai tersangka. Namun, mereka mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional, tanpa tekanan terhadap korban, serta tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor F & P Lawfirm, yaitu Fadjri, S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., dan Astrid Miranti, S.H.